WELLCOME TO MY COMPANY WORLDS

NO BACOT SKILL ONLY
OKEY CM REGAR BOY

Minggu, 27 Maret 2011

SIFAT SIFAT--SIFAT LARUTAN SIFAT LARUTAN
PENGERTIAN LARUTAN PENGERTIAN LARUTAN
SATUAN SATUAN--SATUAN KONSENTRASI SATUAN KONSENTRASI
MENGHITUNG NILAI KONS. HASIL PENGENCERAN MENGHITUNG NILAI KONS. HASIL PENGENCERAN
DAN HASIL PENCAMPURAN DAN HASIL PENCAMPURAN
FASE GAS ( KELARUTAN GAS, KOEF. KELARUTAN FASE GAS ( KELARUTAN GAS, KOEF. KELARUTAN
GAS DAN FAKTOR2 YANG MEMPENGARUHI) GAS DAN FAKTOR2 YANG MEMPENGARUHI)
KELARUTAN GAS O2 DAN GAS CO2 DALAM DARAH KELARUTAN GAS O2 DAN GAS CO2 DALAM DARAH
DAN DALAM CAIRAN LAINNYA DAN DALAM CAIRAN LAINNYA DAN DALAM CAIRAN LAINNYA DAN DALAM CAIRAN LAINNYA
CAMPURAN YANG SEBAGIAN SALING MELARUTKAN CAMPURAN YANG SEBAGIAN SALING MELARUTKAN
DAN PERBANDINGAN BERAT KOMPONEN2NYA DAN PERBANDINGAN BERAT KOMPONEN2NYA
SIFAT KOLIGATIF LARUTAN NON ELEKTROLIT DAN SIFAT KOLIGATIF LARUTAN NON ELEKTROLIT DAN
ELEKTROLIT ELEKTROLIT
MENGHITUNG NILAI SIFAT KOLIGATIF LARUTAN MENGHITUNG NILAI SIFAT KOLIGATIF LARUTAN
SIFAT LARUTAN ELEKTROLIT DALAM HUBUNGANNYA SIFAT LARUTAN ELEKTROLIT DALAM HUBUNGANNYA
DENGAN KONSENTRASI DENGAN KONSENTRASI





Chemistry Chemistry


! " ! " ## $ %&'% $ %&'%
(( ) ) (( ) ) General Chemistry General Chemistry
* ++ , %&'- * ++ , %&'-
" , " , General Chemistry General Chemistry " , " , General Chemistry General Chemistry
" , . * ,, - " , . * ,, -
##** %&'/ ** %&'/
0 + ) 0 + ) Chemistry for First Chemistry for First
Examination Examination 1 %&'2 1 %&'2
Chemistry for you Chemistry for you

. " ( . . %&&3
. " ( . . %&&3 Larutan adalah camp. Homogen Larutan adalah camp. Homogen Larutan adalah camp. Homogen Larutan adalah camp. Homogen Larutan adalah camp. Homogen Larutan adalah camp. Homogen Larutan adalah camp. Homogen Larutan adalah camp. Homogen
antara dua zat atau lebih antara dua zat atau lebih antara dua zat atau lebih antara dua zat atau lebih antara dua zat atau lebih antara dua zat atau lebih antara dua zat atau lebih antara dua zat atau lebih
Larutan Gula Gula (solute) + Air (solvent) Larutan Gula Gula (solute) + Air (solvent)
Alkohol 15 % dan Alkhol 98 % Alkohol 15 % dan Alkhol 98 %
Kemungkinan macam larutan : Kemungkinan macam larutan :
1. Bila solven suatu cairan 1. Bila solven suatu cairan
Solute : gas, zat padat atau cairan lain Solute : gas, zat padat atau cairan lain
2. Bila solven zat padat 2. Bila solven zat padat 2. Bila solven zat padat 2. Bila solven zat padat
Solute : gas, cairan atau zat padat Solute : gas, cairan atau zat padat
3. Bila solven gas 3. Bila solven gas
Solute : cairan zat padat atau gas lain Solute : cairan zat padat atau gas lain
Zat pelarut yg banyak dipakai adalah air (H Zat pelarut yg banyak dipakai adalah air (H22O)O)
AIR merupakan zat polar (ada kutub negatip dan positip), krn AIR merupakan zat polar (ada kutub negatip dan positip), krn
adanya kutub2 ini air akan ditarik oleh zat yg polar pula. adanya kutub2 ini air akan ditarik oleh zat yg polar pula.Kelarutan NaCl dlm Air Kelarutan NaCl dlm Air
NaCl terdiri dari partikel NaCl terdiri dari partikel--partikel yang partikel yang
bermuatan + dan bermuatan + dan –– (ion Na (ion Na++ dan Cl dan Cl
--
))
Krn molekul air mempunyai Kutub + (H Krn molekul air mempunyai Kutub + (H++) )
dan kutub dan kutub ––(OH (OH--
) maka molekul Air akan ) maka molekul Air akan
melekat pada kristal NaCl. melekat pada kristal NaCl. melekat pada kristal NaCl. melekat pada kristal NaCl.
Ikatan ion NaCl diperlemah sehingga Ikatan ion NaCl diperlemah sehingga
kristal akan rusak dan terlepas. kristal akan rusak dan terlepas.
Proses ini akan berjalan terus sampai Proses ini akan berjalan terus sampai
semua garam NaCl larut semua garam NaCl larutKLASIFIKASI LARUTAN KLASIFIKASI LARUTAN
JUMLAH ZAT JUMLAH ZAT LAR. PRIMER LAR. PRIMER
TERSIER DAN KWARTER TERSIER DAN KWARTER
KEPEKATAN KEPEKATAN LAR. ENCER DAN LAR. ENCER DAN
PEKAT PEKAT PEKAT PEKAT
KESEIMBANGAN KESEIMBANGAN LAR. JENUH DAN LAR. JENUH DAN
TDK JENUH TDK JENUH
KEELEKTROLITAN KEELEKTROLITAN LAR. LAR.
ELEKTROLIT DAN NON ELEKTROLIT ELEKTROLIT DAN NON ELEKTROLITPerb. Sifat Lar. Elektrolit dan Non Perb. Sifat Lar. Elektrolit dan Non
Elektrolit Elektrolit
1.1. Larutan Elektrolit memberikan Larutan Elektrolit memberikan
penyimpangan pada sifat koligatif penyimpangan pada sifat koligatif
larutan larutan
2.2. Larutan Elektrolit adalah suatu Larutan Elektrolit adalah suatu 2.2. Larutan Elektrolit adalah suatu Larutan Elektrolit adalah suatu
penghantar listrik(konduktor) penghantar listrik(konduktor)
sedangkan non elektrolit tidak sedangkan non elektrolit tidak
3.3. Reaksi kimia pada larutan Elektrolit Reaksi kimia pada larutan Elektrolit
berjalan dengan cepat berjalan dengan cepat
dibandingkan dengan larutan non dibandingkan dengan larutan non
elektrolit elektrolitDERAJAT IONISASI/DISOSIASI DERAJAT IONISASI/DISOSIASI
A.A. ELEKTROLIT KUAT ELEKTROLIT KUAT
KCl, As. Kuat, Bs Kuat KCl, As. Kuat, Bs Kuat Tdk ada lagi Tdk ada lagi
molekul molekul--molekul dari solute, semua telah molekul dari solute, semua telah
terdissosiasi menjadi ion.KCL harga i terdissosiasi menjadi ion.KCL harga i
harusnya = 2 ? Ada kons.efektif = aktivita harusnya = 2 ? Ada kons.efektif = aktivita
(gaya tarik menarik antar ion) (gaya tarik menarik antar ion) (gaya tarik menarik antar ion) (gaya tarik menarik antar ion)
B.B. ELEKTROLIT LEMAH ELEKTROLIT LEMAH
Asam Lemah atau Basa lemah ionisasinya Asam Lemah atau Basa lemah ionisasinya
hanya mencapai batas tertentu. Kons. = hanya mencapai batas tertentu. Kons. =
aktivita. aktivita.
Harga i berbeda bukan karena adanya gaya Harga i berbeda bukan karena adanya gaya
tarik menarik antar ion tetapi karena adanya tarik menarik antar ion tetapi karena adanya
derajat ionisasi. derajat ionisasi.Hubungan Derajat ionisasi ( Hubungan Derajat ionisasi ( ) dan i ) dan i
= i = i –– 1 / n 1 / n -- 11 = i = i –– 1 / n 1 / n -- 11ISTILAH KELARUTAN ISTILAH KELARUTAN ISTILAH KELARUTAN ISTILAH KELARUTAN ISTILAH KELARUTAN ISTILAH KELARUTAN ISTILAH KELARUTAN ISTILAH KELARUTAN
SANGAT MUDAH LARUT SANGAT MUDAH LARUT : Kurang dari 1 : Kurang dari 1
MUDAH LARUT MUDAH LARUT : 1 sampai 10 : 1 sampai 10
LARUT LARUT : 10 sampai 30 : 10 sampai 30 LARUT LARUT : 10 sampai 30 : 10 sampai 30
AGAK SUKAR LARUT AGAK SUKAR LARUT : 30 : 30 -- 100 100
SUKAR LARUT SUKAR LARUT : 100 : 100 -- 1000 1000
SANGAT SUKAR LARUT SANGAT SUKAR LARUT : 1000 : 1000 -- 10.000 10.000
PRAKTIS TIDAK LARUT : PRAKTIS TIDAK LARUT : >> 10.000 10.000PERHITUNGAN KONSENTRASI PERHITUNGAN KONSENTRASI
LARUTAN LARUTAN
% b/v % b/v
% b/b % b/b
% v/v % v/v
BJ = berat/vol = gr/ml BJ = berat/vol = gr/ml BJ = berat/vol = gr/ml BJ = berat/vol = gr/ml
Mol = gr/Mr Mol = gr/Mr
Molar(M) = molarita = mol/liter Molar(M) = molarita = mol/liter
Molal (m) = molalita = mol/kg pelarut. Molal (m) = molalita = mol/kg pelarut.
Normal (N) = valensi x Molar Normal (N) = valensi x Molar
ppm = bpj = mg/liter = ppm = bpj = mg/liter = g/ml g/mlKONSENTRASI LARUTAN KONSENTRASI LARUTAN
Osmol (OSM) = osmolarita = partikel ion yang Osmol (OSM) = osmolarita = partikel ion yang
menyebabkan tekanan osmotik menyebabkan tekanan osmotik
0,1 M NACl = 0,2 OSM = 0,2 mol ion/liter larutan 0,1 M NACl = 0,2 OSM = 0,2 mol ion/liter larutan
Fraksi mol = mol solute/mol solute + mol solvent Fraksi mol = mol solute/mol solute + mol solvent
mg %= banyaknya mg solute dlm 100 ml larutan mg %= banyaknya mg solute dlm 100 ml larutan
NaCl 900 mg % = 900 mg/100 ml =0,9 % NaCl 900 mg % = 900 mg/100 ml =0,9 % NaCl 900 mg % = 900 mg/100 ml =0,9 % NaCl 900 mg % = 900 mg/100 ml =0,9 %
NaCl 0,3076 Osmol = 0,1538 M. NaCl 0,3076 Osmol = 0,1538 M.
0,1538 mol x 58,5 = 9 gr/l = 0,9 % 0,1538 mol x 58,5 = 9 gr/l = 0,9 %
BE = Mr/Valensi BE = Mr/Valensi
BE = BE = gram/ liter gram/ liter = = miligram/liter miligram/liter
ekivalen/ liter miliekivalen/liter ekivalen/ liter miliekivalen/literPEMBUATAN LARUTAN PEMBUATAN LARUTAN
4 % . ( 1 %55 4 % . ( 1 %55
* 4 6 -5 * 4 6 -5
( 1 . 1. ( 1 . 1.
4 4 ! ! 4 5 % . ( 1 !/5 4 5 % . ( 1 !/5 !! !!4 4 !! ! ! !!4 5 % . ( 1 !/5 4 5 % . ( 1 !/5
* . 1. 6%!3 * . 1. 6%!3 " 7 " 7 88%% %% 6 8 6 8!! !!
% 1 , 1 4 %5 % 1 , 1 4 %5
( , . , 1 1 ( ( , . , 1 1 (
4 5 ! . ( 1 /55 4 5 ! . ( 1 /55
! , ! , !! 4 4-- - * . 1 - * . 1
. , , 1 . , , 1 !! 4 4-- 5 / 5 /
( 1 !55 ( 1 !55
9 . 1 . , ( , %55 9 . 1 . , ( , %55 9 . 1 . , ( , %55 9 . 1 . , ( , %55
5 %/ * 1 . . : 5 %/ * 1 . . :
5 52/ * 5 52/ *
- 955 5 - * . ( ( , - 955 5 - * . ( ( ,
1 . . : 5 %* 1 . . : 5 %*
/ " 1 &' ; : 25 ; / " 1 &' ; : 25 ;
3 " ,, 3 " ,,


< . 1 = < . 1 = , , 1 1 , , , , . . . . , ) 1 1 , ) 1 1 ( >
( >
" ( 7 . " , " ( 7 . " ,
7 . " 7 . " SIFAT KOLIGATIF LARUTAN SIFAT KOLIGATIF LARUTAN
+ +
: , 1 > : , 1 >
1 : . . 1 : . .
% " 1 , % " 1 , % " 1 , % " 1 ,
! " 1 ( 1 ! " 1 ( 1
9 1 1 9 1 1
-
1 . . -
1 . . PENURUNAN TEKANAN UAP PENURUNAN TEKANAN UAP
1 1 "" 6 " 6 "
??
"" 6 1 , . . @ 6 1 , . . @

""
6 1 , . @ 6 1 , . @
??
6 + 1. . @ 6 + 1. . @ PENURUNAN TITIK BEKU PENURUNAN TITIK BEKU

1 ( 1 . > ,
1 ( 1 . > ,
A .B + . A B ,
1 , . A .B + . A B ,
1 , .
, 1 % : ( 1 . ( , 1 % : ( 1 . (
" ( . . , . . @ " ( . . , . . @
1 1 1 , 1 1 1 ,
. 1 1 1 ( 1 . 1 1 1 ( 1 . 1 1 1 ( 1 . 1 1 1 ( 1
C " ( , , . C " ( , , .
1 ( 1 . . 1 ( 1 . .
. . 1 ( . . 1 (
 

(( 6 6 (( 6 6 %555 ( 0% %555 ( 0% EEKb air = 1,86 Kb air = 1,86
0! * 0! *
0% 6 ( > 0!6 ( , 0% 6 ( > 0!6 ( , KENAIKAN TITIK DIDIH KENAIKAN TITIK DIDIH

1 ,
1 ,
1 , 6 1 . ( . % 1 , 6 1 . ( . %
" ( . ( (1 1 , " ( . ( (1 1 ,
. @ . , ( . . @ . , ( . . @ . , ( . . @ . , ( .
1 , ( (1 1 1 1 1 , ( (1 1 1 1
, ,

6
6 6 6 %555 0% %555 0%
EEKd air = 0,52 Kd air = 0,52
0! * 0! *


%% 6 ( .
6 ( .
!! 6 ( . @ 6 ( . @
4 *4
4 *4
) + . C " . . , ) + . C " . . ,
1 . 1 1 . . 1 . 1 1 . .
4. . C " . . + . , ( 4. . C " . . + . , (
1 . . 1 1 . . 1
1 . . 1 . . 1 . . 1 . .

1 4. . 6 1 7 . , . 8 F ++
1 4. . 6 1 7 . , . 8 F ++
"8 6
"8 6
GG8 6
8 6 @ 8 6
8 6 @
6 , . 5 5'! 6 , . 5 5'!
*
. *
. GG 6 %% '/ 6 %% '/ HH
(
(PERB. TEK. OSMOSA DAN TONUS LARUTAN
Gula 0,1 M Gula 0,1 M Urea 0,1 M Urea 0,1 M +
Gliserin 0,1 M
Gliserin 0,1M Urea 0,1M Gliserin 0,1 M Gula 0,1 M
Iso Osmotik Iso Osmotik Iso Osmotik Tdk Iso Osmotik
isotonik Hypotonik Hypertonik Isotonik
Iso osmotik = larutan yang mempunyai harga molar dan
tekanan osmosa yang sama Larutan Garam NaCl dengan Darah Larutan Garam NaCl dengan Darah
NaCl 0,9 % dimasukkan ke darah tidak NaCl 0,9 % dimasukkan ke darah tidak
menyebabkan perubahan pada sel darah menyebabkan perubahan pada sel darah
isotonis dangan isi sel darah isotonis dangan isi sel darah
Tekanan Osmosa larutan NaCl 0,9% = tek Tekanan Osmosa larutan NaCl 0,9% = tek
osmosa isi sel yang tidak dapat melalui osmosa isi sel yang tidak dapat melalui osmosa isi sel yang tidak dapat melalui osmosa isi sel yang tidak dapat melalui
membran berarti isotonis dan iso osmotik membran berarti isotonis dan iso osmotik
NaCl lebih encer hipotonis NaCl lebih encer hipotonis
Kons. Larutan garam 0,47 % akan Kons. Larutan garam 0,47 % akan
meregangkan membran sehingga Hemoglobin meregangkan membran sehingga Hemoglobin
akan keluar(Hemolisa) akan keluar(Hemolisa)
Larutan Garam Larutan Garam > 0,9 % hipertonis > 0,9 % hipertonis
(
(
, . 1 . ( , . 1 . (
( . + . , ( , ( . + . , ( ,
1 1 ## 1 , 1 , 1 , 1 ,
1 1 ## 1 > . A . , B 1 > . A . , B
1 ( ( 1 , : . . 1 ( ( 1 , : . .
( 1 . 1 1 . 1 ( 1 . 1 1 . 1
+ . ( 1 , . 1 + . ( 1 , . 1
1 . ( . , 1 1 . ( . , 1
. .
, ( ) , ( )
, . (( , : . . , . (( , : . . . ) * . . ) * .
( - / ; ( - / ;
7 ( ! ! ; 7 ( ! ! ;
< ( 5 9 ; < ( 5 9 ; " ( 5 / ; " ( 5 / ; I 4 1! 5 / ; I 4 1! 5 / ; 7 ! 1 % 5 ; 7 ! 1 % 5 ; 7 ! 1 % 5 ; 7 ! 1 % 5 ; JJJJJJJJJJJ&% ; JJJJJJJJJJJ&% ; < ( . > , , < ( . > , ,
, , ( 1 1 , , ( 1 1
. .

1 4. . .
1 4. . .
1 1
) )
" ( 1 , , ( 1 . > " ( 1 , , ( 1 . >
, . 1 , 1 . 1 , . 1 , 1 . 1
1 1 1 . . " 1 1 1 . . "
, : . 1 1 , ( . 1 , , : . 1 1 , ( . 1 ,
. 1 . 1 1 . , , . : 1 1 1 . , , . : 1 1
1 . . , . ( 1 , . 1 1 . . , . ( 1 , . 1
: 1 , 1 ( : : 1 , 1 ( :
: ( 1 1 A4 B : ( 1 1 A4 B : ( 1 1 A4 B : ( 1 1 A4 B

1 ( 1
1 ( 1 ## . . . .
##5 /3 5 /3 1 % ( 1 , 1 % ( 1 , ##
% '3 % '3 1 . 5 /3K% '3 6 1 . 5 /3K% '3 6
5 9 5 9

1 4. . . , . A9'
1 4. . . , . A9' B B
, , GG 6 2 2 6 2 2 ) )
2 2 , 1 . : 2 2 , 1 . :
1 ! ( ( 1 ! ( (
: . 1 1 ( : . 1 1 (
1 1 1 1 ( 1 1 1 1 1 ( 1
. , . . , . ##% 5- % 5- . , . . , . ##% 5- % 5-
. 1 1 , . 1 1 ,
, . . . 1 . + , . . . 1 . +
1 . , 1 1 . , 1 ##, 1 , 1
1
1
* * ) * * )
* ( ( * ( (
. , ( 1 . , 1 ( 1 . , ( 1 . , 1 ( 1
, ( 1 1 . @ , : , ( 1 1 . @ , :
, ( 1 ( ( , . , ( 1 ( ( , .
" 1 ( 1 1 . . " 1 ( 1 1 . .
1 . , , 1 . , , 1 . , , 1 . , ,
1 . . 1 1 , ( 1 . . 1 1 , (
" ( , > C . 1 " ( , > C . 1 9944LL 4 4 ##


##
4 499
##
. . 1 . . . 1 .
$ , ( > C . 1 . $ , ( > C . 1 . ## . .
A, B 1 , @ A, B 1 , @ LL LL
) 7 1 . / / ; ) 7 1 . / / ; . . . .PERHITUNGAN TONISITAS PERHITUNGAN TONISITAS
( 6 ( 6 5 /! 5 /! ## HH
( ;
( ;
5 /23 5 /23
( 6 5 & ( 6 5 & MM ; 6 1 @ ; 6 1 @
6 6 HH
(
(
5 /23 5 /23FASE GAS FASE GAS
1.1. Sifat Umum Gas Sifat Umum Gas
2.2. Kelarutan Gas Dalam Zat Cair Kelarutan Gas Dalam Zat Cair
3.3. Hukum Gas Hukum Gas
OO , H, H , H, H OO , Super Oksida, Ozon dan , Super Oksida, Ozon dan 4.4. OO22, H, H22, H, H22OO22 , Super Oksida, Ozon dan , Super Oksida, Ozon dan
Dinitrogen Oksida Dinitrogen Oksida
5.5. Gas Gas--gas Berbahaya gas BerbahayaSifat Umum Gas Sifat Umum Gas
1.1. Molekul Molekul--molekul gas non polar hanya sedikit molekul gas non polar hanya sedikit
larut dalam air (polar) larut dalam air (polar)
2.2. Gas yg polar( HCl, NH Gas yg polar( HCl, NH33) dapat bereaksi dengan ) dapat bereaksi dengan
air (daya larutnya besar) air (daya larutnya besar)
3 Gas yang bereaksi dengan solvennya 3 Gas yang bereaksi dengan solvennya
mempunyai Kelarutan paling besar mempunyai Kelarutan paling besar mempunyai Kelarutan paling besar mempunyai Kelarutan paling besar
4. Jumlah gas yang masuk ke dalam cairan sama 4. Jumlah gas yang masuk ke dalam cairan sama
dengan jumlah gas yang keluar dengan jumlah gas yang keluar
5. Elektrolit yang larut dalam air dan elektrolit tsb 5. Elektrolit yang larut dalam air dan elektrolit tsb
tidak bereaksi dengan gas akan merendahkan tidak bereaksi dengan gas akan merendahkan
kelarutan gas kelarutan gas
COCO22 lebih banyak larut dalam NaOH dari pada lebih banyak larut dalam NaOH dari pada
dalam air karena CO dalam air karena CO22 berekasi dengan NaOH berekasi dengan NaOHKelarutan Gas dlm Cairan Kelarutan Gas dlm Cairan
Jumlah molekul gas yg masuk = jumlah molekul gas yg keluar. Jumlah molekul gas yg masuk = jumlah molekul gas yg keluar.
Daya untuk masuk ke cairan = daya untuk meninggalkan cairan Daya untuk masuk ke cairan = daya untuk meninggalkan cairan
Temperature Larutan Temperature Larutan
Makin tinggi temp. makin berkurang kelar. gas atau sebaliknya Makin tinggi temp. makin berkurang kelar. gas atau sebaliknya
Tekanan dari Gas Tekanan dari Gas
Makin tinggi tekanan maka makin tinggi kelarutan Gas atau Makin tinggi tekanan maka makin tinggi kelarutan Gas atau Makin tinggi tekanan maka makin tinggi kelarutan Gas atau Makin tinggi tekanan maka makin tinggi kelarutan Gas atau
sebaliknya sebaliknya
Pengaruh Pengusiran Garam Pengaruh Pengusiran Garam
Gas lepas bila di + zat, akibat gaya tarik menarik ion garam Gas lepas bila di + zat, akibat gaya tarik menarik ion garam
dengan molekul Air jadi mengurangi kedekatan air dengan gas dengan molekul Air jadi mengurangi kedekatan air dengan gas
Pengaruh Reaksi Kimia Pengaruh Reaksi Kimia
Adanya reaksi kimia antara gas dan pelarut, jadi kelarutan Adanya reaksi kimia antara gas dan pelarut, jadi kelarutan
meningkat. meningkat.
7 ) * )
7 ) * )
< . , C < . , C % * 1 4 % * 1 4!! , , ##, 1 , 1 ! * 1 4 ! * 1 4!! 1 , 1 , ##, 1 , 1 1 1 1 1 44!! ( 1. ( : 1 ( 1. ( : 1 44!! ( 1. ( : 1 ( 1. ( : 1 44!! N N 4 4!! , . O , . O 1 4 1 4!! N N N N , . A* 1 1 ( K 4 , . A* 1 1 ( K 4!!BB 4 4!! " . N 1 " . N 1 , . > ( 1. 4 , . > ( 1. 4!!MENYATAKAN KELARUTAN GAS MENYATAKAN KELARUTAN GAS
1.1. Cara Koef. Kelarutan (S) Cara Koef. Kelarutan (S)
2.2. Cara Koef. Absorpsi dari BUNSEN ( Cara Koef. Absorpsi dari BUNSEN ( ))
Vol gas yang larut diukur pada temp percobaan tidak Vol gas yang larut diukur pada temp percobaan tidak
tergantung dari tekanan. tergantung dari tekanan.
V = S v , V = volume gas yang larut V = S v , V = volume gas yang larut
S = Koefisien kelarutan pada T percob. S = Koefisien kelarutan pada T percob.
v = volume dari cairan v = volume dari cairan
Volume gas yang larut pada keadaan Standar Volume gas yang larut pada keadaan Standar
sebanding dengan tekanan. sebanding dengan tekanan.
V = V = v p , v = vol gas yg lar. pada standar v p , v = vol gas yg lar. pada standar
p = tek. gas dalam atmosfir. p = tek. gas dalam atmosfir. HUBUNGAN S DENGAN HUBUNGAN S DENGAN
tt
oo
CC = S = S tt
oo
CC x 273/T x 273/T
SS tt
oo
C C
= = tt
oo
CC x T/273 x T/273
Contoh Soal : Contoh Soal :
Pada suhu 20 Pada suhu 20ooC dan tekanan 1 atm Gas CO C dan tekanan 1 atm Gas CO22
471,5 ml larut dalam 0,5 liter air. Hitung S dan 471,5 ml larut dalam 0,5 liter air. Hitung S dan
 
Jwb : S Jwb : S2020
oo
CC = =
0,475 0,475
= 0,943 = 0,943
0,500 0,500
Pada Keadaan Standar : V Pada Keadaan Standar : V11TT11 = V= V22TT22
471,5. 273 = V 471,5. 273 = V22 (273+20) V (273+20) V22 = 439 ml = 439 ml
2020
oo
C C
= 0,439/0,500 = 0,878 = 0,439/0,500 = 0,878..Harga Koef. Absorpsi Bbrp Gas
temp. CO CO2 O2 N2
0
o
C 0,0354 1,713 0,0489 0,0239
10
o
C 0,028 1,194 0,0384 0,0196
20
o
C 0,0232 0,878 0,0310 0,0164
30
o
C 0,0200 0,615 0,0261 0,0138
40
o
C 0,0178 0,530 0,0231 0,0118HARGA KOEF. KELARUTAN CO2
Temp OoC 1OoC 20oC 25oC 3OoC 4OoC
S 1,713 1,238 0,933 0,825 0,738 0,608 S 1,713 1,238 0,933 0,825 0,738 0,608Soal
1. Berapa vol, gas CO2 yg diukur pada t
25oC dan tekanan 573 mmHg akan larut
dalam 700 ml air.
2. Berapa harga 25
o
C untuk gas CO2 25 C 2
3. Berapa volume gas CO2 pada keadaan
standar akan larut dalam 350 ml air pada
25oC dan 2 atm.Gas Oksigen Gas Oksigen
-- Dalam udara 21 % Dalam udara 21 %
Btk gas : 1. molekul mono atom O = oksigen atom Btk gas : 1. molekul mono atom O = oksigen atom
2. molekul di atom O 2. molekul di atom O22 = oksigen biasa = oksigen biasa
3. molekul tri atom O 3. molekul tri atom O33 = ozon = ozon 3. molekul tri atom O 3. molekul tri atom O33 = ozon = ozon
-- Dalam atmosfir , O Dalam atmosfir , O22 dlm btk lain bertambah banyak dlm btk lain bertambah banyak
di bagian atas atmosfir di bagian atas atmosfir
-- Sumber oksigen dari unsur yang murni Sumber oksigen dari unsur yang murni
-- Penggunaan oksigen Penggunaan oksigenDaur oksigen Daur oksigen –– COCO22 dalam alam dalam alam
Udara dihirup bereaksi dgn Hb ( Hb + O Udara dihirup bereaksi dgn Hb ( Hb + O22
tjd HbO tjd HbO2 2
))
HbO HbO22 ------ ke sel ke sel--sel mengoks. makanan sel mengoks. makanan
menjadi energi dan mengeluarkan CO menjadi energi dan mengeluarkan CO + + menjadi energi dan mengeluarkan CO menjadi energi dan mengeluarkan CO22 + +
air dll air dll
COCO22 dan air msk ke darah terjadi ion dan air msk ke darah terjadi ion
bikarbonat bikarbonat ------ HbHb------ke paru ke paru22 ––nafas nafasGas NO Gas NO
No (dinitrogen oksida) No (dinitrogen oksida)
Terbentuk pada pembakaran Terbentuk pada pembakaran
bensin/diesel bensin/diesel
Suhu tinggi sekitar pembakaran Suhu tinggi sekitar pembakaran Suhu tinggi sekitar pembakaran Suhu tinggi sekitar pembakaran
NN22 & O& O22 dari udara + NO NO dan dari udara + NO NO dan
NONO22
Bersifat racun, kons. 100 ppm dpt Bersifat racun, kons. 100 ppm dpt
mematikan. mematikan.Gas Hidrogen Gas Hidrogen
H (Hidrogen) H (Hidrogen)
Di bumi tdk tdp dlm btk unsur dgn juml yg berarti Di bumi tdk tdp dlm btk unsur dgn juml yg berarti
Tiga isotop Tiga isotop
11H, H,
22H, H,
33HH
Senyawa Hidrogen tersebar luas dalam alam Senyawa Hidrogen tersebar luas dalam alam Senyawa Hidrogen tersebar luas dalam alam Senyawa Hidrogen tersebar luas dalam alam
Semua senyawa,organik mengandung Hidrogen Semua senyawa,organik mengandung Hidrogen
Digunakan untuk membuat.Amoniak, Digunakan untuk membuat.Amoniak,
pengilangan minyak bumi dan dlm proses pengilangan minyak bumi dan dlm proses
makanan. makanan.
Dalam bentuk cair untuk bahan bakar pesawat Dalam bentuk cair untuk bahan bakar pesawat !!44! !
A " 1. B A " 1. B
1 (
1 (


1 %/%
1 %/%
) ( 1 , 1 , 1 ) ( 1 , 1 , 1

: 1. .
: 1. .
1. 1. 1. 1. 1. 1. 1. 1.
! ! !!44!! ! ! !!4 L 4 4 L 4!! L 1 L 1
" , ( 1 " , ( 1 !!44!! 9 ; 9 ;
O OO OO OO O3 33 33 33 3 (Ozon) (Ozon) (Ozon) (Ozon) (Ozon) (Ozon) (Ozon) (Ozon)
Tdk berwarna Tdk berwarna
Mengembun cairan biru pada Mengembun cairan biru pada --111 111ooCC
Pada Pada --192 192ooC beberapa zat padat biru C beberapa zat padat biru--hitam hitam
Zat yang sangat beracun Zat yang sangat beracun
Fungsi menyerap sinar ultra ungu, sehingga Fungsi menyerap sinar ultra ungu, sehingga Fungsi menyerap sinar ultra ungu, sehingga Fungsi menyerap sinar ultra ungu, sehingga
sinar matahari sampai ke bumi rendah sinar matahari sampai ke bumi rendah
Limbah insdustri +O Limbah insdustri +O33 tjd endapan O tjd endapan O33 di atmosfir di atmosfir
Digunakan mensterilkan air minum Digunakan mensterilkan air minum
Berkurang dapat menyebabkan kanker kulit, Berkurang dapat menyebabkan kanker kulit,
katarak, daya tahan berkurang. katarak, daya tahan berkurang.7 . 7 .## . ( . (
4 A ( 1. B 4 A ( 1. B
) . 1 : ( . . ) . 1 : ( . . ##
. . K( . . . K( .
( ( 1. ( ( 1.
1 4 1 4!! 1 . ( 1 . ( 1 4 1 4!! 1 . ( 1 . (
4 L ( 4 L ( #### #### 4 ( 4 (
, 1 4 ( ( ( . , 1 4 ( ( ( .
, 1 4 , 1 4!!
C . . 1 + . , . , C . . 1 + . , . ,
. . . + . . . +Gas SO Gas SO22
•• Berasal dari gunung berapi/industri Berasal dari gunung berapi/industri
•• + O+ O22 terjadi SO terjadi SO33
•• Dengan uap air terjadi Asam Sulfat, zat yang Dengan uap air terjadi Asam Sulfat, zat yang •• Dengan uap air terjadi Asam Sulfat, zat yang Dengan uap air terjadi Asam Sulfat, zat yang
bersifat racun dan korosif bersifat racun dan korosifGas H Gas H22SS
•• 1 : 1000 dalam waktu singkat mematikan 1 : 1000 dalam waktu singkat mematikan
manusia manusia
•• 1 : 10.000 sesudah 1 jam berbahaya untuk mata 1 : 10.000 sesudah 1 jam berbahaya untuk mata •• 1 : 10.000 sesudah 1 jam berbahaya untuk mata 1 : 10.000 sesudah 1 jam berbahaya untuk mata
dan paru dan paru--paru paru
•• Bau tidak enak (busuk). Bau tidak enak (busuk).

Kamis, 17 Maret 2011

Senyawa polar non polar

Senyawa Kovalen Polar
Senyawa kovalen polar dapat diuraikan oleh air membentuk ion-ion yang bergerak bebas, karena itu ikatan kovalen pada senyawa itu mudah putus. Misalnya HCl, NH3, CH3COOH. HCl merupakan senyawa kovalen di atom bersifat polar, pasangan elektron ikatan tertarik ke atom Cl yang lebih elektronegatif dibanding dengan atom H. Sehingga pada HCl, atom H lebih positif dan atom Cl lebih negatif.



walaupun molekul HCl bukan senyawa ion, jika dilarutkan ke dalam air maka larutannya dapat menghantarkan arus listrik karena menghasilkan ion-ion yang bergerak bebas.
HCl → H+ + Cl-





IKATAN KOVALEN POLAR

Pernah mendengar tentang asam khlorida dalam kehidupan sehari-hari? Mungkin sekitar bahan kimia yang digunakan di rumah Anda. Garam dapur itu NaCl, kita telah membahasnya pada ikatan ion. Ingatkah Anda waktu kita membahas tentang unsur hidrogen? Sedikit kita sudah menyinggung pentingnya hidrogen sebagai ion H+. Nah siapa itu ion H+? Ya ion H+ itu pembawa sifat asam. Jika ion H+ terdapat dalam makanan kita, maka makanan itu akan terasa masam.
Marilah sekarang kita perhatikan asam khlorida. Di atas disinggung bahwa asam selalu mengandung ion H+ dalam larutannya. Pembahasan kita tujukan pada ikatan antara atom H dan atom Cl. Pada gambar tampak atom H memiliki satu elektron dan atom Cl memiliki 7 elektron valensi yang terlihat pada struktur Lewisnya. Kedua atom H dan Cl saling berikatan dengan menggunakan satu pasang elektron yang menjadi milik bersama dan berasal dari masing-masing atom. Maka terbentuklah ikatan kovalen tunggal.
Mengapa HCl dinyatakan memiliki ikatan kovalen polar? Ya tentu saja ikatannya polar, karena keelektronegatifan Cl lebih besar dari H sehingga pasangan elektron antara mereka lebih tertarik ke atom Cl, sehingga Cl lebih negatif dan H lebih positif. Dapat disimpulkan bahwa suatu senyawa kovalen ikatannya pasti polar, karena terdiri atasunsur-insur yang berbeda. Sedang unsur non logam ikatannya tentu non polar karena molekulnya mengandung atom-atom unsur yang sama.
Apakah HCl yang ikatannya kovalen polar ini bersifat asam? Tidak, HCl ini berwujud gas, masih murni, belum bercampur dengan air. Simbulnya kita tulis sebagai HCl(g) dan namanya gas hidrogen khlorida. Sedang asam khlorida simbulnya HCl(aq), berasal dari gas HCl yang telah dilarutkan ke dalam air. Apa bedanya? Berbeda sekali, dalam air, ikatan kovalen polar HCl diputus oleh air, sehingga terionisasi menjadi ion-ion H+ dan ion-ion Cl-. Ion H+ inilah penyebab sifat asam.
IKATAN KOVALEN NON POLAR

Sampailah saatnya kita membahas ikatan kovalen, sebagai contoh gas hidrogen memiliki rumus kimia H2. Walaupun sehari-hari kita tidak berhubungan langsung dengan gas hidrogen, namun unsur hidrogen tidak dapat diabaikan begitu saja. Peranannya sangat besar bagi kita. Tidaklah kalian menyadari hal ini? Air yang tidak dapat kita tinggalkan peranannya sedetikpun, rumus kimianya H2O. Nah bagaimana hidrogen dapat kita abaikan. Ada lagi zat yang juga tidak kalah peranannya dalam hidup kita; sadarkah Anda bahwa makanan kita mungkin bersifat netral, mungkin basa, bahkan banyak makanan bersifat asam. Anda tidak lupa tentang penyebab sifat asam kan? Jika Anda merasakan suatu masakan rasanya masam, itu penyebabnya adalah ion-ion H+ menempel dilidah Anda.

Bicara tentang hidrogen, marilah kita lihat gas H2 yang memiliki ikatan kovalen. Apakah arti 'ko' disini? Ingat arti ko pada koperasi? Ya, ko artinya kerjasama. Valen dari kata 'valence' yang berarti ikatan. Jadi ikatan yang terdapat pada H2 adalah ikatan yang terjadi karena adanya kerjasama antara kedua atom H pada H2. Bagaimana kerjasama itu terjadi?
Atom H hanya memiliki satu elektron dan satu proton. Karena itu atom H tidak stabil. Untuk mencapai kestabilan, atom H melakukan hal yang termudah baginya, yaitu membentuk duplet dengan sesamanya, menjadi H2. Karena rumus kimianya sangat sederhana dan keduanya sesama non logam, maka tiap H2 dinyatakan sebagai molekul. Jadi tiap molekul H2 terdiri atas 2 atom H. Ikatan kovalen seperti pada H2 digolongkasn ikatan kovalen non polar, karena keelektronegatifan sama, pasangan elektron terdapat tepat ditengah. Kata non polar berasal dari pole berarti kutub. Jadi molekul H2 netral, tidak memiliki kutub.
Karena dalam molekul H2 terdapat satu ikatan kovalen, maka H2 dikelompokkan ke dalam senyawa yang berikatan kovalen tunggal. Apakah ada ikatan kovalen rangkap? Ada, misalnya gas oksigen, O2. Gambarkan struktur Lewisnya, maka akan terlihat masing-masing atom O harus menyumbang 2 elektron untuk mencapai oktet. Apakah adaikatan ganda yang lebih dari dua? Ada, ingat gas nitrogen yangada di udara. Jika Anda lihat struktur Lewisnya, maka elektron valensi yang dimilikinya masih memerlukan 3 elektron lagi agar mencapai kaidah oktet. Sehingga N2 berikatan kovalen ganda tiga, atau tripel, atau sering disebut rangkap 3.
Ikatan Kovalen Polar dan Ikatan Kovalen Nonpolar
Berdasarkan pengetahuan keelektronegatifan yang telah diketahui maka salah satu akibat adanya perbedaan keelektronega-tifan antar dua atom unsur berbeda adalah terjadinya polarisasi ikatan kovalen. Adanya polarisasi menyebabkan ikatan kovalen dapat dibagi menjaadi ikatan kovalen polar dan ikatan kovalen nonpolar. Ikatan kovalen polar dapat dijumpai pada molekul hidrogen klorida sedangkan ikatan kovalen nonpolar dapat dilihat pada molekul hidrogen.

Orbital H2 dan HCl, polarisasi ikatan kovalen
Pada hidrogen klorida terlihat bahwa pasangan elektron bersama lebih tertarik ke arah atom klorin karena elektronegatifitas atom klorin lebih besar dari pada elektronegatifitas atom hidrogen. Akibat hal ini adalah terjadinya polarisasi pada hidrogen klorida menuju atom klorin. Ikatan jenis ini disebut ikatan kovalen polar. Hal yang berbeda terlihat pada molekul hidrogen. Pada molekul hidrogen, pasangan elektron bersama berada ditempat yang berjarak sama diantara dua inti atom hidrogen (simetris). Ikatan yang demikian ini dikenal sebagai ikatan kovalen nonpolar.
Molekul Polar dan Molekul Nonpolar
Molekul yang berikatan secara kovalen nonpolar seperti H2, Cl2 dan N2 sudah tentu bersifat nonpolar. Akan tetapi molekul dengan ikatan kovalen polar dapat bersifat polar dan nonpolar yang bergantung pada bentuk geometri molekulnya. Molekul dapat bersifat nonpolar apabila molekul tersebut simetris walaupun ikatan yang digunak
PERBEDAAN SENYAWA POLAR DENGAN NON POLAR -
Senyawa polar dan non polar
Ciri-ciri senyawa polar :
• dapatlarut dalam air dan pelarut polar lain
• memilikikutub + dan kutub - , akibat tidak
meratanya distribusi elektron
-memiliki pasangan elektron bebas (bila bentukmolekul diketahui) atau memiliki perbedaan keelektronegatifan
Contoh : alkohol, HCl, PCl3, H2O, N2O5
Senyawa polar digambarkan sebagai
Ciri-ciri senyawa nonpolar :
• tidaklarut dalam air dan pelarut polar lain
• Tidakmemiliki kutub + dan kutub - , akibat
meratanya distribusi elektron
-tidak memiliki pasangan elektron bebas (bilabentuk molekul diketahui) atau keelektronegatifannya sama
Contoh : Cl2, PCl5, H2, N2
Senyawa non polar digambarkan sebagai
UKURAN KUANTITATIF TITIK DIDIH SENYAWA KOVALEN
* Senyawa polar titik didihnya lebih tinggidaripada senyawa non polar
• Urutantitik didih, ikatan hidrogen > dipol-dipol > non polar-non polar atauikatan hidrogen > Van der Waals > gaya london
• Bilasama-sama polar/non polar, yang Mr besar titik didihnya lebih besar
Untuk senyawa karbonMr sama, rantai C memanjang titik didih > rantai bercabang (bulat)

PERBEDAAN SENYAWA POLAR DENGAN NON POLAR
SENYAWA POLAR
• dapat larut dalam air
• Memilikipasangan elektron bebas (bentuk tdk simetris)
• Berakhirganjil, kecuali BX3 dan PX5
Cth : NH3, PCl3,H2O, HCl, HBr, SO3, N2O5, Cl2O5

SENYAWA NON POLAR
• Tdk dapat larut dalam air
• Tdkmemiliki pasangan elektron bebas (bentuk simetris)
• Berakhir genap
Cth : F2, Cl2, Br2,I2, O2, H2, N2, CH4, SF6, PCl5, BCl3
Manakah yang titik didihnya lebih tinggi ?
1. F2 atau N2 ?
2. CH4 atau C3H8?
3. H2O atau H2S?
4. NH3 atau XeF4?
5. HF atau HI?
6. PCl5 atau PCl3?
7. n-pentana atau 2,2-dimetil propana?
Senyawa polar memiliki perbedaan keelektronegatifan yang besar ,perbedaan harga ini mendorong timbulnya kutub kutub listrik yang permanen (dipol permanent
Senyawa non polar memiliki perbedaan keelektronegatifan yang kecil ,bahkanuntuk senyawa biner dwiatom ( seperti O2,H2) perbedaan keelektronegatifannya =0

Polarisasi Ikatan Kovalen
Suatu ikatan kovalen disebut polar, jika Pasangan Elektron Ikatan (PEI)tertarik lebih kuat ke salah 1 atom.
Contoh 1 : Molekul HCl

Meskipun atom H dan Cl sama-sama menarik pasangan elektron, tetapikeelektronegatifan Cl lebih besar daripada atom H.
Akibatnya atom Cl menarik pasangan elektron ikatan (PEI) lebih kuat daripadaatom H sehingga letak PEI lebih dekat ke arah Cl (akibatnya terjadi semacamkutub dalam molekul HCl).
Jadi, kepolaran suatu ikatan kovalen disebabkan oleh adanya perbedaankeelektronegatifan antara atom-atom yang berikatan.
Sebaliknya, suatu ikatan kovalen dikatakan non polar (tidak berkutub), jika PEItertarik sama kuat ke semua atom.

Contoh 2 : Dalam tiap molekul di atas, ke-2 atom yang berikatan menarik PEIsama kuat karena atom-atom dari unsur sejenis mempunyai hargakeelektronegatifan yang sama.
Akibatnya muatan dari elektron tersebar secara merata sehingga tidak terbentukkutub.


Contoh 3 : Meskipun atom-atom penyusun CH4 dan CO2 tidak sejenis, akan tetapipasangan elektron tersebar secara simetris diantara atom-atom penyusun senyawa,sehingga PEI tertarik sama kuat ke semua atom (tidak terbentuk kutub).
Momen Dipol ( µ )
Adalah suatu besaran yang digunakan untuk menyatakan kepolaran suatu ikatankovalen.
Dirumuskan :
µ = Q x r ; 1 D = 3,33 x 10-30 C.m
keterangan :
µ = momen dipol, satuannya debye (D)
Q = selisih muatan, satuannya coulomb (C)
r = jarak antara muatan positif dengan muatan negatif, satuannya meter (m)

Makalah Pancasila

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Oleh Bapak Drs, Djadi Purba
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang ditinjau dari aspek filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Medan, Desember 2010
Penulis


Latar Belakang

Pancasila merupakan dasar negara yang dijadikan pedoman dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Berdasarkan hal itu, Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kristalisasi nilai-nilai Pancasila digali dari kehidupan masyarakat Indonesia yang menampung semua aliran dan paham hidup dalam masyarakat tersebut. Implementasi nilai Pancasila yang baik akan dapat mengarah kepada cita-cita Nasional. Karena itu, Pancasila menjadi sebuah sarana untuk dapat mengembangkan bangsa sebagai suatu falsafah hidup dan kepribadiaan bangsa yang mengandung nilai, norma yang diyakini paling benar, tepat, adil, baik dan bijaksana bagi masyarakat yang di jadikan pandangan hidup untuk kemajuan Bangsa Indonesia.
Namun, masa Orde Baru telah memperaktekkan “ Pancasila untuk membunuh Pancasila”. Dalam artian, Pancasila dijadikan suatu objek untuk mempertahankan kekuasaan penguasa sehingga implementasi Pancasila menjadi semu. Bertolak kepada hal itu, masyarakat sekarang ragu terhadap kesejatiaan Pancasila. Sehingga, masyarakat terutama generasi muda Indonesia kurang mampu memahami inti Pancasila secara utuh, meyakini kebenarannya, serta mampu memperjuangkan dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila. Apabila bangsa Indonesia tidak mampu mengembalikan dan menetapkan Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa maka bangsa kita akan rapuh karena dapat memunculkan adanya perpecahan.

Berkaitan dengan hal diatas, bagaimana sebenarnya hakikat dari Pancasila tersebut? Dari pertanyaan itu, maka dalam makalah ini kami berupaya menyajikan arti Pancasila yang sesungguhnya. Baik dari segi analitikositesis yakni metode analisis dan sintesis serta memberikan penjabaran tentang makna dari lima sila yang terkadung dalam Pancasila. Agar nantinya, warga negara Indonesia dapat memiliki pemahaman akan arti sesungguhnya dari Pancasila. Baik disadari atau tidak, dan baik diakui atau tidak, bersamaan dengan demikian banyak perbaikan yang dibawa oleh gerakan Reformasi Nasional sejak tahun 1998, juga muncul berbagai kemunduran dalam berbagai bidang, yang dapat menyebabkan kita bertanya-tanya kepada diri kita sendiri: hendak kemanakah Republik ini hendak dibawa? Beberapa contoh kemajuan dan kemunduran dapat disebutkan sebagai berikut. Mari kita mulai dengan kemajuan bahkan kemajuan besar yang telah dibawa oleh gerakan Reformasi Nasional. Seperti juga halnya Orde Baru telah mengoreksi demikian banyak kelemahan Orde Lama, gerakan Reformasi Nasional telah mengoreksi demikian banyak kelemahan Orde Baru, terutama dalam penghormatan dan perlindungan terhadap hak sipil dan politik. Secara umum Republik Indonesia pasca 1998 terkesan memang lebih terbuka dan lebih demokratis. Hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan telah terwujud hampir secara penuh. Pers dan media massa Indonesia termasuk pers dan media massa Yang Paling bebas di Asia Tenggara.

Partai politik boleh didirikan kapan saja dan seberapa pun banyaknya. Pemberontakan bersenjata di daerah Aceh telah diakhiri dan suatu pemerintahan daerah yang dipilih langsung oleh rakyat Aceh terbentuk, walaupun dengan bantuan mediasi oleh seorang mantan Presiden Finlandia. Rangkaian pemilihan umum telah berlangsung secara langsung, umum, bersih, jujur, dan adil seperti sudah lama didambakan. TNI dan Polri telah dikembalikan pada missi dan fungsi pokoknya, dan seiring dengan itu tidak ada lagi fraksi TNI dan Polri di lembaga-lembaga legislatif. Namun, di luar atau di samping kemajuan besar dalam penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak sipil dan politik tersebut juga terlihat stagnasi, bahkan kemandegan, terutama dalam penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak ekonomi, sosial, serta budaya rakyat Indonesia. Secara umum, Indonesia terasa masih belum mampu keluar dari suasana krisis ekonomi yang bermula pada tahun 1997, satu dasawarsa yang lalu. Jumlah mereka yang hidup dalam kemiskinan masih tetap tinggi. Fasilitas pendidikan serta pelayanan kesehatan yang pernah demikian baik dan murah dilakukan melalui rangkaian sekolah-sekolah SD inpres dan puskesmas terkesan amat merosot. Lumayan banyak pengusaha asing yang sudah menanam modalnya di Indonesia kemudian memindahkan lokasi investasinya ke negara-negara tetangga yang dipandang kondisinya lebih kondusif. Korupsi, yang bersama dengan kolusi dan nepotisme dipandang merupakan salah satu dosa yang diwariskan Orde Baru, bukannya berkurang, tapi malah meningkat, terutama di tingkat daerah. Berbondong-bondong gubernur, bupati, walikota, dan para anggota dewan perwakilan daerah yang dihadapkan ke meja hijau dan dijatuhi hukuman, yang hebatnya, tidak jarang selain mencoba mengelak dengan dalih sakit, juga mampu tampil di depan publik dengan wajah bagaikan tak bersalah, yang kadang kala bahkan dengan penuh senyum. Dalam kehidupan politik, terlihat kesan kuat bahwa telah timbul apa yang pernah disebut dan dikhawatirkan oleh dr Mohammad Hatta sebagai suatu ultra demokrasi. Walaupun lembaga legislatif serta lembaga eksekutif telah dipilih secara demokratis, namun demonstrasi ke jalan-jalan bukan saja tidak berhenti, tetapi sudah menjadi suatu hal yang rutin.

Tiada hari tanpa demonstrasi. Partai-partai politik yang seyogyanya berfungsi sebagai lembaga demokrasi yang mengagregasi serta mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat serta sebagai wahana untuk seleksi kepemimpinan ditengarai hanya asyik dengan dirinya sendiri dan telah mulai kehilangan kepercayaan dari rakyat. Pemekaran daerah-daerah otonom yang berlanjut secara terus-menerus serta penyerahan tugas dan wewenang otonomi yang luas ke daerah tingkat dua terkesan hanya menimbulkan pembengkakan lembaga, penambahan jumlah pejabat serta dukungan fasilitasnya, serta peningkatan anggaran pengeluaran tanpa makna yang signifikan bagi peningkatan taraf hidup rakyat. Di antara para pejabat negara yang baru ini tidak terhitung banyaknya yang berusaha menduduki jabatannya dengan cara memalsu ijazah dan membeli suara dengan satu dan lain cara. Kekuatan TNI terutama di laut dan di udara sedemikian lemahnya, sehingga bukan saja dilecehkan oleh pesawat-pesawat tempur US Navy yang pernah terbang tanpa izin melintasi wilayah teritorial Republik Indonesia, tetapi juga oleh kapal-kapal perang kecil kerajaan Malaysia di perairan Ambalat yang dipersengketakan. Selain itu, jajaran Polri bagaikan tanpa daya menghadapi maraknya illegal logging dan illegal fishing yang terjadi hampir di seluruh pelosok Indonesia. Bersamaan dengan itu, pemberian izin hak pengusahaan hutan dan hak guna usaha yang bagaikan tanpa batas nota bene juga tanpa pengawasan yang efektif bukan saja secara praktis telah mencaplok demikian luas hak ulayat masyarakat adat tanpa ganti rugi satu senpun, tetapi juga telah mengakibatkan penggundulan hutan, yang berakibat terjadinya bencana alam secara beruntun berupa banjir dan tanah longsor. Dalam menangani rangkaian bencana alam ini, dengan tetap menghargai kerja keras pemerintah selama ini, namun sukar dihindari kesan bahwa penanggulangannya lebih banyak dilakukan secara ad hoc. Syukur bahwa akhirnya DPR RI mengesahkan suatu Undang-undang tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur masalah ini secara lebih komprehensif. Sekedar untuk memenuhi kebutuhan anggaran pendapatan dan belanja tahunan, tanpa berpikir panjang Pemerintah telah menjual kepada pihak asing badan-badan usaha milik negara yang sangat menguntungkan, seperti Indosat dan PT Semen Gresik. Kemunduran yang terasa paling mendasar selama era Reformasi Nasional adalah merosotnya peran Pancasila sebagai Dasar Negara, dalam arti bahwa secara substantif hampir tidak ada kaitan lagi antara sistem nilai yang terkandung dalam Pancasila dengan norma-norma hukum nasional serta kebijakan pemerintahan yang seyogyanya menindaklanjutinya.
Sudah barang tentu, frasa Pancasila secara formal hampir selalu disebut sebagai rujukan dalam dokumen-dokumen negara. Namun terlihat jelas bahwa Pancasila yang secara formal dijadikan rujukan tersebut sekarang terasa bagaikan tanpa jiwa, tanpa makna, tanpa substansi, dan praktis tanpa manfaat bagi Rakyat Indonesia. Pancasila telah diredusir dari posisi semula sebagai Dasar Negara yang disepakati sebagai suatu kontrak politik di antara para Pendiri Negara menjadi sekedar semacam mantra sekuler dalam ritual kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam posisi yang telah diredusir ini, hampir keseluruhan kebijakan nasional baik yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam demikian banyak keputusan pemerintahan yang diambil sejak tahun 1998 terasa demikian dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan pragmatis berjangka pendek, tanpa idealisme, tanpa filsafat, tanpa ideologi, dan tidak jarang juga tanpa moral. Tidak ayal lagi, kemerosotan peran Pancasila sebagai Dasar Negara ini secara historis dan secara yuridis konstitusional dapat dipandang sebagai ancaman paling besar terhadap keseluruhan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan kita lupakan, bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan alasan pembentukan dan landasan legitimasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ringkasnya, tanpa Pancasila tidak akan ada Republik Indonesia. Namun, juga harus diakui bahwa tidaklah mudah menjabarkan serta menindaklanjuti Pancasila sebagai Dasar Negara tersebut. Ada tiga hal yang menyebabkan kesukaran penjabaran Pancasila itu. Pertama, oleh karena selama ini elaborasi tentang Pancasila itu bukan saja cenderung dibawa ke hulu, yaitu ke tataran filsafat, bahkan ke tataran metafisika dan agama yang lumayan abstrak dan sukar dicarikan titik temunya. Kedua, oleh karena terdapat kesimpangsiuran serta kebingungan tentang apa sesungguhnya core value dari lima sila Pancasila itu. Ketiga, justru oleh karena memang tidak demikian banyak perhatian diberikan kepada bagaimana cara melaksanakan Pancasila sebagai Dasar Negara tersebut secara fungsional ke arah hilir, yaitu ke dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Makalah ini merupakan suatu upaya awal yang sederhana ke arah pengembangan suatu paradigma yang lebih fungsional terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara, dengan harapan agar Pancasila tidak lagi menjadi sekedar mantra sekuler dalam ritual kehidupan bernegara, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti ke dalam kebijakan nasional oleh dan dalam sistem nasional Indonesia.




Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
• Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.

3.1.2 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
• Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
• Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.

3.1.3 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
 Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
 Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
 Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.

3.2 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
3.2.1 Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

3.2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

3.2.3 Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

3.3 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
 Kebangsaan Indonesia.
 Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
 Mufakat atau Demokrasi.
 Kesejahteraan sosial.
 Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
 Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
 Kemanusiaan yang adil dan beradab.
 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
 Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Prikemanusiaan.
 Kebangsaan.
 Kerakyatan.
 Keadilan Sosial.

5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
 Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Prikemanusiaan.
 Kebangsaan.
 Kerakyatan.
 Keadilan Sosial.

6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
 Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Kemanusiaan yang adil dan beradab.
 Persatuan Indonesia.
 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
Logo tentang Filsafat Pancasila
HIDUP YANG BERHARGA ADALAH HIDUP YANG MEMBERIKAN KEUNTUNGAN BAGI ORANG LAIN HIDUP YANG DURHAKA ADALAH HIDUP YANG MENYENGSARAKAN ORANG LAIN LEBIH BAIK MISKIN DENGAN TERHORMAT DARI PADA KAYA TETAPI HINA

keadaan para penerus bangsa



Para penerus bangsa yaitu pemuda dijaman mungkin hanya sebagian kecil yang menjadi harapan bangsa. Karena sebagian besar mereka telah terbawa oleh arus jaman atau yang lebih kita kenal dengan Globalisasi, yang pengaruhnya sangat bahaya bagi para pemuda. Contoh banyak pemuda yang terbawa arus Globalisasi yaitu; satu busana yang di pakai, dari hari ke hari mode yang lagi marak itu tidak memperlihatkan budaya ketimuran, tapi buday barat yang dominan di jadikan contoh oleh penerus bangsa. seperti pakaian wanita yang dari hari ke hari semakin tebuka. Dua makanan, makanan sekarang mungkin menurut saya adalah racun karena banyak makanan yang kehalalannya di pertanyakan atau banyak yang memakai pengawet dari bahan kimia berbahaya contohnya pemakaian formalin, borax dll. yang ketiga tekhnologi, sekarang HP sudah banyak sistemnya yang mirip dengan komputer, misalnya Blackberry, HP ini yang sedang tren karena suka di pakai oleh para artis. sekarang dalam HP terdapat perangkat-perangkat sepri kamera, mp3, video. Itu banyak digunakan dalam kemaksiatan seperti maraknya film-film porno yang dapat diakses dan di download dari HP, sehingga itu dapat merusak moral pemuda-pemudi yang menjadi penerus bangsa ini. Dibandingkan zaman sekarang zaman dahulu lebih sulit perjuangan dalam mengarungi hidup, tetapi zaman daulu orang-orangnya mengerti sehingga banyak orang-orang besar lahir seperti" TAUFIK ISMAIL, CHAIRIL ANWAR, KAHLIL GIBRAN, AFFANDI, SRI BINTANG PAMUNGKAS, IWAN FALS, EBIET G ADE, DOEL SUMBANG,.




Penyelenggaraan peringatan Hari Aids Sedunia (HAS) secara umum bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap permasalahan HIV dan AIDS sehingga mampu melindungi dirinya dari infeksi HIV serta memberikan dukungan kepada orang yang terinfeksi HIV.
Tema peringatan HAS tahun 2010 secara International adalah "Universal Acces and Human Right" yang diterjemahkan menjadi "Akses Universal dan Hak Asasi Manusia" hal ini berarti bahwa setiap masyarakat khususnya mereka yang memerlukan mampu memperoleh akses terhadap informasi, pencegahan, dukungan dan pengobatan.



Panti Sosial Bina Laras “Phala Martha” Sukabumi Tahun Angaran 2010 dalam rangkaian proses pemberian pelayanan rehabilitasi sosial kepada penyandang cacat mental eks psikotik pada hari Rabu tanggal 10 November 2010 dengan memanfaatkan momentum Hari Pahlawan tahun ini telah melaksanakan kegiatan “Outbond Terapi” bagi Penerima Manfaat dengan narasumber dari Tim Outbond Spider Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Bandung.



Indonesia adalah salah stu negara yang menganut paham demokrasi yang di topang oleh pancasila. Sebagai bangsa yang mempunyai filsafat kewarganegaraan, saatnya indonesia untuk bangkit dan menata kehidupan yang lebih baik dengan merealisasikan nilai-nilai yang terkansung dalam pancasila.











Pendidikan atau mendidik idealnya tidak hanya sebatas mentransfer ilmu saja, namun lebih jauh peran pendidikan dapat mengubah, membentuk karakter dan watak anak bangsa agar menjadi lebih baik, lebih sopan dalam tataran etika maupun estetika serta perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, membangun karakter dan watak bangsa melalui pendidikan mutlak diperlukan, bahkan tidak bisa ditunda, mulai dari lingklingan rumah tangga, sekolah dan masyarakat dengan meneladani para tokoh yang memang patut untuk dicontoh. Semoga ke depan bangsa kita lebih beradab, maju, sejahtera kini, esok dan selamanya. Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2010 semua stakeholder pendidikan bertekad melakukan revitalisasi peran guru, kepala sekolah, pengawas mengembangkan pendidikan budaya dan karakter bangsa





Segi Lima : Pancasila
Lingkaran : Lingkungan
Pena : Membentuk Kepribadian
Sayap : Pendidikan
Bintang : Menjadi Generasi Harapan
Warna Kuning : Kemakmuran
Warna Hijau : Kedamaian
Warna Putih : Kesucian
Warna Hitam (ada di dalam angka 7) : Keabadian
Warna Merah : Keberania

Arti Lambang SMA Negeri 7 Kediri
Bahwa SMA Negeri 7 Kediri akan mendidik putra-putrinya berdasarkan pancasila untuk menjadi generasi harapan bangsa yang berani membela keadilan. Dan ingin membentuk kepribadian yang suci serta nantinya dapat memakmurkan bangsa dan menjaga perdamaian.






Maklumat keindonesiaan yang digagas dalam simposium nasional bertema ''Restorasi Pancasila'' di Fisip UI pada 30-31 Mei 2006 dan dibacakan Todung Mulya Lubis pada peringatan Hari Lahir Pancasila, menarik dicermati. Maklumat itu menegaskan Pancasila bukanlah agama dan tak satu agama pun berhak memonopoli kehidupan yang dibangun berdasarkan Pancasila. Maklumat juga menegaskan keluhuran sosialisme dan keberhasilan material yang diraih kapitalisme.


.
NAMA

a. Umum
- Nama Ambalan – Racana merupakan identitas Ambalan – Racana yang mengandung makna tersendiri yang menggambarkan aspirasi Pramuka Penegak dan Pandega di Ambalan - Racana.
- Nama Ambacana disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Ranting.
- Nama Ambacana telah disepakati dalam Musyawarah Ambacana Tahun 2010.

b. Nama
Nama Ambacana Gugusdepan 02.009 – 02.010 Pangkalan SMA Negeri 1 Kundur adalah “SATYA DHARMA PUTRA PRADANA”, dengan pandangan filosofis :
- Satya merupakan janji yang dipegang oleh anggota Pramuka dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebagai pegangan hidup.
- Dharma merupakan ketentuan moral yang dipegang oleh anggota Pramuka dalam menjalankan Satya.
- Putra merupakan sebutan bagi seorang anak yang merupakan karunia sebagai titipan dari Sang Pencipta.
- Pradana merupakan nama sebutan bagi pemimpin di Ambalan yang menggambarkan jiwa kepemimpinan.
- Satya Dharma Putra Pradana menggambarkan bahwa anggota Pramuka Penegak Pandega SMA Negeri 1 Kundur adalah para pemimpin muda yang dikaruniakan jiwa kepemimpinan dengan berpegang teguh pada Satya dan Dharma Pramuka.









Lambang IPI berupa gambar tiga orang dengan tiga warna, yaitu merah, biru dan hitam yang duduk mengitari satu meja berwarna kuning bertuliskan IPI. Dibawah lambang tersebut tertulis, “Institut Perdamaian Indonesia” atau “Indonesian Peace Institute”. Penjelasan rinci makna masing-masing gambar seperti tertulis di bawah ini:
1. Gambar tiga orang dengan tiga warna sebagai simbol dua pihak yang sedang berkonflik dan satu orang sebagai mediatornya. Meja bertuliskan IPI dan berwarna kuning emas, menunjukkan bahwa IPI adalah sarana atau mediator yang mampu menyelesaikan konflik dengan hasil yang gemilang. Hal ini ditunjukkan dengan warna kuning emas.
2. Simbol duduk di kursi dalam satu meja menunjukkan bahwa konflik bisa diselesaikan diatas meja, tanpa harus melakukan kekerasan fisik






Bahwa kita harus menjauhi AIDs dari hidup kita. Mari bersama perangi AIDS dari bumi pertiwi indonesia, agar indonesia menjadi negara yang makmur serta sejahtera. Kita juga harus menolong orang-orang yang terkena AIDS karena mereka adalah asaudara kia. Mari perengi AIDS


TAO dilambangkan dengan Thay Chik. Yaitu sebuah lingkaran dengan warna hitam dan putih dengan dibatasi sebuah garis lengkung. Lambang ini memiliki arti yang sangat luas, mencakup seluruh Karakter Alam Semesta dan seringkali disebut Filsafat Yin Yang.
Adapun makna dari lambang tersebut adalah:
1. Hukum Kekekalan Zat, Energi & Materi.
Thay Chik digambarkan berupa sebuah lingkaran yang utuh dan tertutup tanpa celah. Ini melambangkan bahwa Alam Semesta bagaikan sebuah botol raksasa yang tertutup. Andaikan bisa ditimbang dan diukur, maka isi dari Alam Semesta tidak pernah berubah. Semua yang ada di Alam Semesta memang sudah ada sejak semula dan akan tetap ada sampai kapanpun juga. Tidak ada ‘sesuatu’ yang tercipta dan tidak ada yang lenyap. Yang ada hanyalah ‘Perubahan’ bentuk dari suatu bentuk ke bentuk yang lain.
2. Hukum Perubahan
Lambang Thai Chik berupa lingkaran dan bukannya segi empat atau segitiga. Lingkaran bagaikan sebuah roda yang dapat berputar, melambangkan suatu ‘Gerak’. Maksudnya adalah bahwa Alam Semesta selalu bergerak / berubah. Ini masih berhubungan dengan Hukum Kekekalan Zat, Energi & Materi. Yaitu adanya suatu Perubahan bentuk di Alam Semesta. Perubahan bentuk ini merupakan ‘Hukum Alam’ yang bersifat ‘Alamiah’. Membentuk sebuah mata rantai reaksi alamiah Alam Semesta. Kehidupan kita saat ini sebagai sosok manusia hanyalah bagian dari mata rantai ini.
3. Hukum Pembalikan
Sesuatu yang mencapai puncaknya cenderung akan berbalik. Siang mencapai puncak akan berganti senja, malam mencapai puncak akan berganti fajar. Membentuk suatu siklus kehidupan yang berkesinambungan.
Karenanya kita tidak perlu putus asa jika mengalami kesusahan dan jangan lengah jika sedang mendapatkan kemakmuran.
4. Hukum Dualisme
Lingkaran Thay Chik terbagi menjadi 2 sisi yang berbeda warna. Ini melambangkan adanya hukum dualisme yang ada di Alam Semesta dimana hukum ini mempunyai sifat:
 Saling menciptakan
Contohnya adalah ‘panjang dan pendek’, atas dan bawah dll
Munculnya istilah panjang karena ada istilah pendek.
Contoh lain: ‘terang dan gelap’, adanya terang karena adanya gelap. Jika alam semesta penuh dengan sinar dan selalu terang benderang. Maka manusia tidak akan mengerti ‘terang’. Tetapi ketika ‘muncul’ gelap, maka manusia mengerti bahwa keadaan sebelumnya adalah ‘terang’.
 Saling bertentangan dan menetralkan.
Sesuatu yang berada di alam mempunyai lawan masing-masing. Misalnya panas dan dingin, positif dan negatif. Ini juga merupakan salah satu dasar konsep pengobatan tradisional Tionghoa bahwa setiap penyakit pasti ada obatnya, setiap racun pasti ada penawarnya.
 Saling berpasangan
Contoh: kiri dan kanan, laki-laki dan perempuan.
5. Hukum relativitas
Sisi hitam dan sisi putih pada Thay Chik dibatasi oleh garis lengkung dan bukan garis lurus yang tegas, ini mengandung arti bahwa:
 Sifat baik dan buruk kadangkala mempunyai perbedaan yang tipis.
Misalnya saja antara cerdik (baik) dan licik (buruk), penyabar dan penakut, berprinsip kuat dan keras kepala, pandai bicara dan banyak mulut. (
 Sifat baik dan buruk kadang juga tergantung posisi, sudut pandang dan kepentingan.

Garuda Pancasila










Burung Garuda melambangkan kekuatan
o Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
• Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
o Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan ila-sila dalam Pancasila, yaitu:
Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
Rantai melambangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia (sila ke-3)
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (sila ke-4)
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)

o Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
o Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
• Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
o Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
o Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
o Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
o Jumlah bulu di leher berjumlah 45
• Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "walaupun berbeda beda, tetapi tetap satu".
KOPERASI INDONESIA





Makna nya adalah:
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kekal
2. Gigi Roda melambangkan usaha karya yang terus-menerus
3. Padi dan Kapas melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan harus dicapai oleh koperasi
4. Timbangan melambangkan keadilan sosial
5. Bintang dan Tameng (harusnya perisai) melambangkan Pancasila
6. Pohon Beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian yang kokoh dan berakar.
7. Tulisan “Koperasi Indonesia ” melambangkan sifat kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia kita .
8. Merah Putih melambangkan sifat nasional koperasi Indonesia












Makna Logo Perpustakaan Nasional
















BUKU TERBUKA
melambangkan sumber ilmu pengetahuan yang senantiasa berkembang
NYALA OBOR
melambangkan pelita dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa
DUA TANGAN TERKATUP DENGAN LIMA JARI MENOPANG
melambangkan ilmu pengetahuan baru dapat dicapai melalui pembinaan pendidikan seutuhnya dengan ditunjang oleh sarana pustaka yang lengkap
LIMA DASAR PENUNJANG DAN LIMA SINAR MEMANCAR
melambangkan dasar falsafah Pancasila dalam ilmu pengetahuan menghasilkan manusia Indonesia seutuhnya yang berguna bagi nusa dan bangsa
LATAR BELAKANG LINGKARAN
melambangkan kebulatan tekad dalam usaha mewujudkan pemerataan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia
WARNA BIRU
adalah warna yang memiliki sifat tenang dan memberikan kesan kedalaman. Jadi, pengertian warna biru pada logo Perpustakaan Nasional RI ialah ketenangan berpikir, dan kedalaman ilmu pengetahuan yang dimiliki merupakan landasan pengabdian kepada masyarakat, nusa dan bangsa

berita olahraga